"Setelah pelaku mencuri HP korban. Kemudian langsung pulang kerumahnya dan menggunakan HP tersebut untuk alat komonikasi sehari-hari," ungkapnya.
Saat ini, FA telah ditangkap dan diamankan berikut barang bukti HP milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait