get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Burung Cendet Baluran, Kakek Masir Akhirnya Hirup Udara Bebas

Vonis Ringan untuk Kakek Masir, Anggota DPR RI Nasim Khan Nilai Hakim Pertimbangkan Keadilan

Rabu, 07 Januari 2026 | 17:26 WIB
header img
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F- PKB) Nasim Khan Saat Bertemu Kakek Masir. Foto : Ist

SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Kasus pencurian burung cendet yang menjerat kakek Masir,  majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo akhirnya memutuskan vonis  hukuman 5 bulan 20 hari kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Kakek Masir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perburuan dan penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Meski begitu vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara.

Atas putusan ini, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F- PKB) Nasim Khan mengapresiasi dan berterimakasih karena majelis hakim telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang telah lanjut usia.

“Tentu kami mengapresiasi dan memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Situbondo yang telah memutus perkara ini secara bijaksana. Ini menunjukkan bahwa majelis hakim benar-benar menggunakan pertimbangan yuridis dan nilai-nilai kemanusiaan dalam memutus perkara," ungkap Nasim Khan.

Menurut Nasim, kasus Kakek Masir seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum agar lebih cermat melihat konteks sosial dan kondisi subjek hukum, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat kecil.

Kasus ini bukan semata persoalan hukum, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh elemen daerah. Ia mendorong adanya evaluasi dan sinergi lintas sektor agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kedepan, saya berharap hukum dan aparat penegak hukum benar-benar melihat segala sisi sebelum mengambil langkah hukum. Jangan sampai hukum kita kembali dipersepsikan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, seperti yang sering kita lihat dan rasakan selama ini,” tegasnya.

Sebelumnya kasus kakek Masir menjadi sorotan masyarakat dan langsung menjadi viral, apalagi sejumlah kelompok memprotes dengan cara melakukan demontrasi setelah jaksa menuntut 2 tahun penjara terhadap terdakwa kakek masir.

Di media sosial pun ramai diperbicangkan,  lantaran sisi kemanusiaan yang dimata hukum tetap memenjarakannya terdakwa kakek masir karena terbukti menangkap 5 burung cendet di wilayah konservasi tepatnya di Hutan Baluran Situbondo.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut