Sasar Pemuda Saat Ngabuburit, Peredaran Miras Oplosan Dibongkar Polisi
BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Upaya menjaga suasana Ramadhan tetap aman dan kondusif terus dilakukan aparat kepolisian.
Salah satunya melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh jajaran Polres Bondowoso sejak Februari hingga awal Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap peredaran minuman keras oplosan serta obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga menyasar kalangan pemuda.
Mirisnya, para pelaku mengaku menjual barang terlarang tersebut saat waktu ngabuburit hingga menjelang sahur, momen yang seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan positif selama bulan suci Ramadhan.
Kapolres Bondowoso, AKBP. Aryo Dwi Wibowo, SH, SIK, MM menjelaskan Operasi Pekat ini merupakan langkah cipta kondisi untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban selama Ramadhan.
“Selama operasi berlangsung, kami berhasil mengungkap sedikitnya 10 kasus yang berkaitan dengan penyakit masyarakat,” tegasnya.
Dari total kasus tersebut, polisi mengungkap dua perkara judi online, sejumlah kasus premanisme, serta satu kasus peredaran minuman keras oplosan dan obat keras berbahaya.
Seluruh kasus kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Khusus untuk kasus miras oplosan, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, minuman beralkohol tinggi tersebut dijual kepada para pemuda yang berkumpul saat ngabuburit maupun ketika menunggu waktu sahur.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan ribuan butir obat keras berbahaya jenis pil logo Y yang diduga diedarkan secara ilegal.
Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 4.151 butir pil, yang berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja.
Dengan adanya operasi ini, polisi berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang.
Sekaligus menekan peredaran miras oplosan dan obat-obatan berbahaya di wilayah Bondowoso.
Editor : Riski Amirul Ahmad