get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Serang Polisi dengan Celurit, Buronan Curanmor asal Lumajang Ditembak

Anggota DPRD Bondowoso Dilaporkan Polisi, Diduga Bawa dan Tahan Anak Tanpa Izin Pemegang Hak Asuh

Selasa, 02 Juni 2026 | 09:28 WIB
header img
Kuasa Hukum Pelapor, Achmad Husnus Sidqi, SH, MH. Foto : Ist

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id -  Oknum anggota DPRD Kabupaten Bondowoso dilaporkan ke pihak Kepolisian. Pelaporan Polisi tersebut yaitu dugaan membawa dan menahan anak yang masih berusia enam tahun tanpa persetujuan pemegang hak asuh yang sah.

Laporan resmi dilayangkan pada tanggal 20 April 2026 lalu.  Terlapor yaitu seorang anggota DPRD Bondowoso berinisial AP.

Ia  dilaporkan mantan istrinya, AC, ke Polres Bondowoso atas dugaan membawa dan menahan anak mereka yang masih berusia enam tahun.

Pihak pelapor mengklaim dirinya merupakan pemegang hak asuh berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Husnus Sidqi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar konflik keluarga biasa, melainkan telah memasuki ranah hukum karena menyangkut dugaan penguasaan anak di luar ketentuan yang berlaku.

“Secara umum masyarakat mungkin mengenalnya sebagai penculikan anak. Namun dalam ketentuan hukum yang berlaku saat ini, substansinya lebih mengarah pada penarikan anak atau perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan. Intinya, anak dibawa tanpa izin dari pihak yang memiliki hak asuh,” ungkapnya.

Menurut Sidqi, status terlapor sebagai ayah kandung tidak serta-merta menghapus ketentuan hukum mengenai hak asuh yang telah diputuskan pengadilan.

Drama ini bermula ketika anak pasangan tersebut diantar ke rumah kakeknya di kawasan Wonokusumo, Bondowoso, saat Idul Fitri 2026. Tujuannya sederhana, yakni agar sang anak dapat bersilaturahmi dengan keluarga besar.

Namun situasi berubah ketika terlapor datang dan membawa anak tersebut dengan alasan ingin melepas rindu sebagai ayah.

Saat itu terlapor berjanji akan mengembalikan anak dalam waktu tiga hari.
Akan tetapi, janji tersebut disebut tidak pernah terealisasi hingga lebih dari satu bulan, anak tersebut belum juga kembali ke pengasuhan ibunya yang kini tinggal di Kabupaten Magetan.

“Klien kami merasa kehilangan akses terhadap anaknya. Selama berada dalam penguasaan terlapor, komunikasi sangat terbatas bahkan tidak ada. Untuk sekadar mendengar suara anak melalui telepon pun tidak bisa,” tegas Sidqi.

Kondisi tersebut akhirnya mendorong AC menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Bondowoso.

Karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota legislatif aktif, kuasa hukum pelapor juga mengirimkan surat tembusan kepada DPRD Bondowoso serta Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Langkah tersebut dilakukan  sebagai bentuk pemberitahuan resmi apabila nantinya dibutuhkan administrasi atau mekanisme tertentu dalam proses hukum.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut