Miris! Oknum Guru SD Berstatus PPPK Edarkan Sabu di Bondowoso
BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Seorang guru yang seharusnya memberikan contoh justru sebaliknya. Oknum guru SD berstatus PPPK di Kecamatan Prajekan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu - sabu.
Pelaku yaitu berinisial FYA. Diketahui guru tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berasal dari Kecamatan Prajekan.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti sekitar 1,18 gram sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya peredaran narkotika di wilayah mereka.
Dari laporan tersebut petugas dari Satreskoba Polres Bondowoso kemudian melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku FYA beserta barang bukti sabu - sabu siap edar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu - sabu tersebut didapatkan dari pengedar jaringan antar kota.
Kapolres Bondowoso, AKBP. Aryo Dwi Wibowo mengatakan para pelaku menjalankan pola yang hampir serupa.
"Pengakuan pelaku dia memperoleh barang dari luar daerah sebelum diedarkan kembali di wilayah Bondowoso," tegas Kapolres Bondowoso.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Sel Mapolres Bondowoso.
Editor : Riski Amirul Ahmad