Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG Memanas
JAKARTA, INewsBondowoso.id - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Dadan terkait kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dadan sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut diikuti dengan penggeledahan sejumlah ruangan kantor BGN oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelum proses hukum bergulir, Presiden Prabowo lebih dahulu melakukan pergantian pimpinan BGN pada 2 Juni 2026.
Posisi kepala lembaga kemudian dipercayakan kepada Nanik S. Deyang guna memastikan program-program strategis tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Berdasarkan pantauan di lobi Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan tampak digiring penyidik menuju mobil tahanan. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Dadan terlihat berjalan dengan pengawalan ketat petugas. Wajahnya tampak muram saat memasuki mobil tahanan berwarna hijau yang telah menunggu di area gedung Kejaksaan Agung.
Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga diberhentikan.
Dugaan praktik jual beli titik SPPG terungkap setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan kepada polisi. Hingga kini, sedikitnya terdapat 20 laporan yang telah diterima aparat penegak hukum.
Editor : Riski Amirul Ahmad