Kakek Masir Bebas Usai Divonis Kasus Burung Cendet Baluran, Nasim Khan Ingatkan Konsekuensi Hukum
SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Kakek Masir (75) yang divonis 5 Bulan 20 Hari Penjara oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas kasus pencurian burung cendet di Taman Nasional Baluran akhirnya menghirup udara bebas pada Jum'at Pagi.
Tangis haru dan sujud syukur mewarnai Kakek Masir saat keluar dari pintu gerbang Rutan.
Pada sidang vonis perkara hari Rabu Kemarin, Majelis hakim menyatakan Kakek Masir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mengambil atau memikat 5 ekor burung cendet di Taman Nasional Baluran.
Hakim menilai terdakwa memiliki niat untuk mengambil burung tersebut, di kawasan konservasi yang dilindungi secara ketat oleh negara.
Atas perbuatannya, Masir dinyatakan melanggar tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan divonis hukuman 5 bulan 20 hari.
Meski divonis bersalah, Masir diketahui telah menjalani masa penahanan selama 5 Bulan 17 Hari.
Artinya Masir hanya menjalani sisa hukuman selama dua hari dan bebas pada Jumat hari ini.
Sejumlah keluarga menyambut di depan pintu gerbang Rutan. Tangis haru dan sujud syukur dilakukan Kakek Masir saat keluar dari pintu gerbang.
Kakek Masir mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah ikut mengawal kasus ini hingga menjadi perhatian semua pihak.
"Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, dan teman-teman media yang memberi dukungan kepada saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum, Kepala Rutan dan jajarannya, Bupati Situbondo yang membuatkan surat penangguhan, serta Nasim Khan yang telah menjaminkan dirinya sebagai anggota DPR RI sehingga saya mendapatkan keringanan hukuman,” ungkap Masir.
Sementara itu, anggota DPR RI dari F-PKB Nasim Khan menegaskan bahwa kasus yang menjerat Masir harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa mengambil sesuatu yang bukan haknya, apalagi di kawasan hutan konservasi seperti Taman Nasional Baluran, memiliki konsekuensi hukum,” tegas Nasim.
Meski begitu, Nasim mengakui bahwa usia Masir yang sudah lanjut serta alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari telah memunculkan simpati publik dan mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan kemanusiaan.
Menurut Nasim, kasus ini juga menjadi refleksi bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Ini tugas kita bersama, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat paling bawah seperti RT, untuk benar-benar memperhatikan warga di sekitar kita,” ujarnya.
Sebelumnya kasus Kakek Masir menjadi sorotan masyarakat dan langsung menjadi viral apalagi sejumlah kelompok memprotes dengan cara melakukan demontrasi setelah jaksa menuntut 2 tahun penjara terhadap terdakwa Kakek Masir tersebut.
Editor : Riski Amirul Ahmad