get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-imingi Uang Rp5 Ribu

Kakek 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Penjara Gegara Burung Cendet, Anggota DPR RI Soroti Keadilan Hukum

Senin, 15 Desember 2025 | 16:11 WIB
header img
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), HM. Nasim Khan Saat Membesuk Kakek Masir di Rutan. Foto : Ist


SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Nasib pilu menimpa seorang kakek di Kabupaten Situbondo. Di usia senjanya, ia harus berurusan dengan hukum hingga mendekam di balik jeruji besi, hanya karena mengambil  burung cendet.

Kakek berusia 71 tahun tersebut yaitu Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih.

Masir duduk di kursi pesakitan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.

Ia didakwa mencuri lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Situbondo.


Jaksa menilai perbuatan Masir memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa kedapatan mengambil dan/atau memindahkan benda hidup yang secara alami berada di kawasan pelestarian alam dan pembinaan habitat.

Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan adil dengan mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

Rusmadi, anak terdakwa, mengaku sangat terpukul melihat ayahnya yang sudah lanjut usia harus menghadapi ancaman hukuman penjara.

"Kami berharap proses hukum berjalan adil dan mengedepankan unsur kemanusiaan," ungkap Rusmadi.

Perhatian publik terhadap kasus ini semakin besar setelah Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), HM. Nasim Khan, membesuk Kakek Masir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Situbondo, Senin (15/12/2025).

Nasim Khan mengatakan kedatangannya ke rutan merupakan bentuk respon atas aspirasi masyarakat Situbondo yang mengadu kepadanya terkait tuntutan dua tahun penjara terhadap Kakek Masir.

“Merujuk Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tuntutan dua tahun penjara itu memang benar. Apalagi terdakwa sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak lima kali. Namun, kita juga harus melihat rasa kemanusiaan terhadap seorang kakek yang sudah lanjut usia,” ujar Nasim Khan.

Ia pun berharap pihak Taman Nasional Baluran dapat kembali mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus ini.

Menurutnya, burung cendet yang diambil Masir bukanlah satwa yang dilindungi, melainkan satwa yang umum berkembang biak di kawasan konservasi.

“Saya berharap restorative justice bisa kembali dilakukan oleh pihak Taman Nasional Baluran. Harga burung cendet itu tidak sebanding dengan tuntutan dua tahun penjara,” tegasnya.

Nasim Khan juga meminta seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan, agar dalam penegakan hukum tetap mengedepankan nilai kebijaksanaan dan kemanusiaan.

Bahkan, Nasim Khan menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi Kakek Masir. Ia juga mendorong pengajuan kembali permohonan keadilan restoratif kepada pihak Taman Nasional Baluran agar kasus ini dapat diselesaikan secara lebih manusiawi.

Sementara itu, hingga kini Majelis Hakim masih menunda persidangan untuk mendengarkan putusan akhir. Kasus Kakek Masir pun terus menyita perhatian publik, memunculkan perdebatan antara penegakan hukum dan rasa keadilan sosial bagi warga lanjut usia.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut