Tiga Petani Kawasan Gunung Ijen Bondowoso Divonis Penjara Kasus Konflik Lahan PTPN 12

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Sidang putusan tiga orang petani Ijen mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Ribuan warga Ijen bahkan turut mengawal kasus ini dengan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bondowoso.
Kericuhan sempat mewarnai aksi ribuan masyarakat Ijen yang turun ke jalan pada Senin Siang (28/04). Bahkan warga melempari petugas keamanan menggunakan botol air dan juga kardus.
Tiga petani Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Bondowoso yang didakwa dengan pasal 160 KUHP, dugaan penghasutan telah mengikuti sidang vonis.
Ketiganya divonis berbeda. Jumari alias Nawawi divonis 12 bulan karena merupakan residivis yang sebelumnya pernah dua kali terlibat perkara penguasaan lahan dengan PTPN.
Sementara Fajriyanto divonis enam bulan penjara, serta Ahmad Yudi Purwanto divonis hukuman penjara 10 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mengenai vonis tersebut pihak kuasa hukum akan melakukan langkah lanjutan.
Kuasa hukum tiga terdakwa, Achmad Roni menga kecewa terhadap putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Padahal menurutnya, dalam fakta persidangan tuduhan kepada tiga terdakwa tak terbukti.
“Ngomong soal penghasutan, terdakwa pertama dibilang menghasut karena perkataannya yang mengajak petani tak mengikuti PTPN,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas PN Bondowoso Ezra Sulaiman menyampaikan vonis tersebut dikeluarkan, karena dakwaan yang disampaikan oleh JPU kepada para terdakwa terbukti.
Sementara terkait vonis yang berbeda, hal itu dianggap kewenangan dan pertimbangan majelis hakim.
“Itu menjadi pertimbangan majelis hakim. Tidak bisa dicampuri kewenangannya,” tegasnya.
Sebelumnya tiga terdakwa dituntut dengan hukum berbeda, sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan.
Editor : Riski Amirul Ahmad