Situbondo, INewsBondowoso - Petugas Kepolisian terus melakukan langkah tegas melawan peredaran narkoba di Situbondo. Dua orang pemuda yang diduga menjual pil terlarang dibekuk beserta barang bukti 100 butir pil trex.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu berinisial DY (19) dan DF (20), keduanya merupakan warga Situbondo.
Para pelaku ini ditangkap di 2 lokasi berbeda yaitu DY diamankan saat diduga akan melakukan transaksi di jalan raya Kecamatan Panji. Sedangkan DF diamankan disebuah rumah di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan.
"Memang benat ada 2 terduga pengedar yang ditangkap, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Situbondo," tegas Kasat Resnarkoba, AKP. Muhammad Luthfi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pengedar Pil Trex dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Situbondo.
Editor : Riski Amirul Ahmad