Berhati-hatilah, Oknum Pegawai Koperasi Bawa Kabur Uang Hasil Pengajuan Pinjaman Nasabah
Kamis, 15 Desember 2022 | 13:05 WIB
AKP Agus Purnomo, Kasatreskrim Polres Bondowoso mengungkapkan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar surat tugas, pakta integritas, rincian audit serta 2 kartu nasabah dan perjanjian kredit fiktif.
"Pelaku diduga menjalankan aksinya sejak lama, hal ini berdasarkan keterangan kepada penyidik. Kami juga masih akan terus mendalami kasus ini sampai tuntas,"ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka Suwandi dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan pemberatan karena pekerjaan atau jabatan.
Editor : Riski Amirul Ahmad