get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Warga Korban Kredit Fiktif Miliaran Rupiah di Bondowoso Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasusnya

Berhati-hatilah, Oknum Pegawai Koperasi Bawa Kabur Uang Hasil Pengajuan Pinjaman Nasabah

Kamis, 15 Desember 2022 | 13:05 WIB
header img
Tersangka Saat diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Bondowoso

AKP Agus Purnomo, Kasatreskrim Polres Bondowoso mengungkapkan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar surat tugas, pakta integritas,  rincian audit serta 2 kartu nasabah dan perjanjian kredit fiktif.

"Pelaku diduga menjalankan aksinya sejak lama, hal ini berdasarkan keterangan kepada penyidik. Kami juga masih akan terus mendalami kasus ini sampai tuntas,"ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka Suwandi dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan pemberatan karena pekerjaan atau jabatan. 

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut