Nasim Khan Dorong Pembenahan Total RUU Perkoperasian, Tegaskan Koperasi Harus Kembali ke Jati Diri
JAKARTA, INewsBondowoso.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memasuki fase krusial.
Dalam rapat yang digelar Senin (20/04/2026), anggota Komisi VI dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nasim Khan, melontarkan sejumlah catatan tajam yang menyoroti kelemahan mendasar dalam regulasi koperasi saat ini.
Menurut Nasim, pembahasan RUU ini harus dibangun di atas kesamaan visi seluruh anggota dewan, tanpa dibayangi kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Ia menekankan bahwa koperasi memiliki peran strategis sebagai pilar ekonomi rakyat yang tidak boleh disamakan dengan entitas bisnis konvensional.
“Ini bukan soal politik, tapi kepentingan bangsa. Koperasi harus kita kembalikan pada ruhnya,” tegasnya.
Salah satu sorotan utama Nasim adalah kaburnya definisi koperasi dalam praktik. Ia menilai, selama ini banyak koperasi yang berjalan layaknya perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT), sehingga mengaburkan identitas koperasi
yang seharusnya berbasis anggota.
“Selama ini koperasi dan perusahaan biasa masih kabur. Padahal koperasi seharusnya berbasis anggota,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Nasim juga menyinggung belum tertatanya struktur kelembagaan koperasi.
Pengelompokan mulai dari koperasi primer, sekunder, hingga induk koperasi dinilai masih belum memiliki pengaturan yang jelas dan terintegrasi.
Di sektor permodalan, ia mengungkapkan bahwa keterbatasan akses terhadap sumber dana menjadi hambatan klasik yang terus membayangi koperasi di Indonesia.
Karena itu, ia mendorong adanya pengaturan yang lebih rinci dan solutif dalam RUU tersebut.
Lebih jauh, Nasim juga mengusulkan penguatan sistem pengawasan dengan membentuk lembaga khusus yang memiliki fungsi serupa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan.
Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus melindungi anggota koperasi.
Selain pengawasan, modernisasi tata kelola juga menjadi perhatian. Ia mendorong restrukturisasi koperasi agar lebih adaptif dan mampu bersaing di tengah dinamika ekonomi modern.
Peran pemerintah dalam pembinaan dan edukasi koperasi pun dinilai harus diperkuat secara konsisten.
Tak kalah penting, Nasim menekankan perlunya kejelasan sanksi dalam RUU Perkoperasian, baik administratif maupun pidana.
Hal ini dianggap krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan memastikan kepatuhan seluruh pelaku koperasi.
Editor : Riski Amirul Ahmad