get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Diluncurkan, Koperasi Merah Putih Situbondo Fokus Garap Potensi Wisata dan Komoditas Lokal

Kecewa dan Terluka, Puluhan Guru Pensiunan Situbondo Tuntut Keadilan atas Dana Simpanan di Koperasi

Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:33 WIB
header img
Puluhan Pensiunan Guru Saat Berada di PN Situbondo. Foto : Ist

SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Kasus dugaan wanprestasi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Guru-Guru Raung Situbondo terus bergulir di Pengadilan Negeri Situbondo.

Persidangan perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2025/PN.Sit kini memasuki tahap penting, namun sayangnya dibayangi oleh sikap pasif pihak tergugat utama.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Tim Kuasa Hukum Para Penggugat, yaitu Syaiful Yadi, S.H., C.L.A. dan Anwar S. Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum FREEDOM FIGHTER, menyampaikan pernyataan sikap resmi yang menyoroti tidak hadirnya Pengurus KPRI Raung dalam proses sidang.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Pengurus KPRI Raung dalam sidang yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Situbondo,” tegas Syaiful Yadi dalam keterangannya.

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut bukan hanya pelanggaran etika hukum, tetapi juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kepada para anggota yang menjadi penggugat, yang mayoritas adalah pensiunan guru dengan usia lanjut.

“Ini menyakitkan. Koperasi seharusnya menjunjung asas kekeluargaan dan gotong royong. Tapi nyatanya, para nasabah yang selama ini menyimpan uang dengan harapan dapat digunakan di masa tua justru diperlakukan seolah tak ada artinya,” tambah Anwar Kurniawan.


Tim kuasa hukum menekankan bahwa upaya hukum ini bukan semata-mata soal ganti rugi, tetapi juga memperjuangkan hak-hak anggota koperasi yang dilindungi undang-undang, termasuk yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.

“Mereka bukan investor besar. Mereka adalah guru-guru yang telah mengabdi puluhan tahun. Negara wajib hadir untuk memastikan hak mereka dikembalikan,” ujar Syaiful.

Tidak hanya menggugat KPRI Raung, dalam perkara ini juga terdapat Turut Tergugat yang terdiri dari Menteri Koperasi dan UKM, Bupati Situbondo, Ketua DPRD Situbondo, dan Kepala Dinas Koperasi & Perindustrian Perdagangan (Koperindag) Situbondo.

Kuasa hukum mendesak keempat pihak tersebut agar proaktif hadir dalam proses persidangan, terutama dalam tahapan mediasi yang dapat membuka jalan bagi penyelesaian damai dan cepat.

“Kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Jalan mediasi adalah opsi paling bijak dan cepat, terutama untuk para pensiunan yang menunggu kejelasan nasib dana simpanan mereka,” jelas Anwar.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh isu keadilan sosial dan perlindungan terhadap warga lanjut usia yang menjadi anggota koperasi.

Di tengah derasnya arus reformasi kelembagaan koperasi di Indonesia, kasus ini menjadi cermin bahwa masih banyak tantangan dalam mewujudkan koperasi yang benar-benar berpihak pada anggotanya.

“Pemerintah jangan tutup mata. Ini bukan sekadar urusan hukum, tapi soal tanggung jawab moral kepada para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah menaruh kepercayaan mereka pada koperasi,” pungkas Syaiful.


Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut