RUU KUHAP Tuai Perdebatan, IJTI Gelar Diskusi Bersama Pakar dan Praktisi Hukum
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/06/c8a75_ruu-kuhap.jpg)
JEMBER, INewsBondowoso.id - Rancangan undang - undang kitab hukum acara pidana yang direncanakan DPR RI menyisakan banyak kontroversi.
Menanggapi hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Korda Tapal Kuda menggelar diskusi bersama sejumlah pakar hukum.
Para narsum tersebut merupakan pakar hukum pidana dan hukum tata negara yang memiliki kompetenssi dalam memberikan sumbangsih pemikiran kepada komisi III DPR RI.
Diantaranya Prof. Dr. M. Noor Harisudin (Ketua APHTN/HAN), Ahmad Suryono, SH, M.H (Dekan FH Unmuh Jember), Lutfian Ubaidillah, SH, M.H (DPC Peradi Jember) dan dipandu oleh pembawa Acara Angga Wisudawan.
Acara tersebut dikemas dalam IJTI Talks dengan tema RUU KUHAP : "Jalan Menuju Hukum yang Setara".
IJTI Korda Tapal Kuda memandang penting RUU KUHAP yang dinilai kontroversial tersebut karena sebagai Organisasi Profesi Jurnalis Televisi yang profesional, hal itu merupakan upaya mengawal pilar keempat demokrasi.
Sebelumnya ramai diberitakan Rancangan Undang-undang yang sedang direncanakan oleh DPR RI Komisi III itu, mengundang berbagai kontroversi di berbagai kalangan para pakar dan praktisi hukum.
Mulai dari mengkritik soal usulan dari pasal per pasal hingga mempertanyakan tidak terciptanya kesetaraan kewenangan dalam penyidikan perkara.
“Kami berharap diskusi ini turut mengedukasi masyarakat terkait tupoksi APH sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan”, tegas Tomy Iskandar, Ketua IJTI Korda Tapal Kuda.
Diharapkan, acara ini bisa menjadi sarana dan referensi bagi publik serta para pihak terkait dalam mengawal rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana.
Editor : Riski Amirul Ahmad