get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasca Pelarangan Ambil Gambar Evakuasi Oleh Oknum Polisi, Kapolres Bondowoso : Kami Minta Maaf

Buntut Arogansi Oknum Polisi, IJTI Tapal Kuda Layangkan Surat Somasi ke Polres dan Brimob Bondowoso

Senin, 05 Mei 2025 | 12:58 WIB
header img
Perwakilan IJTI Tapal Kuda Saat Menyerahkan Surat Somasi Kepada Kasi Humas Polres Bondowoso (Foto : Ist)

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Proses evakuasi jenazah survivor yang jatuh ke Gunung Saeng kemarin diwarnai seorang oknum polisi yang bersikap arogan dengan menghalangi sejumlah jurnalis untuk mengambil gambar.

Selain itu para jurnalis yang hendak mengambil momen kedatangan jenazah
nyaris dipukul tongkat oleh oknum Polisi tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Tapal Kuda dan sejumlah jurnalis melayangkan somasi ke Polres Bondowoso dan Kompi 3 Batalyon B Brimob Bondowoso, pada Senin (5/5/2025).

Riski Amirul Ahmad, Perwakilan IJTI Tapal Kuda, mengatakan, surat somasi ini merupakan bentuk protes atas perbuatan tak terpuji Polisi tersebut.

Mirisnya lagi, Di momen hari kebebasan pers, justru pers mendapatkan tindakan intimidasi.

"Profesi kami dilindungi undang-undang, oleh karena itu kami melayangkan surat somasi kepada  Polres Bondowoso dan Kompi 3 Batalyon B Brimob Bondowoso," tegasnya

Sementara itu  Chuk S Widarsa, wartawan Detik.com, mengatakan, somasi ini bentuk kritik keras jurnalis atas pelarangan  pengambilan foto dan video.

Lebih-lebih, saat kejadian seluruh jurnalis termasuk dirinya tak melanggar aturan proses evakuasi bahkan posisi jenazah berada dalam kantong.

"Hari kebebasan pers, kita justru dihalang-halangi saat meliput. Ini kan sudah kebablasan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar UU nomer 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1).

Di sana sudah dijelaskan bahwa "bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers".

Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan, telah menerima somasi dari jurnalis dan akan meneruskan kepada pimpinan.

Di internal Polres juga telah memanggil personil yang dimaksud telah dilakukan pemeriksaan.

"Untuk personil yang melakukan arogansi saat ini sedang kita laksanakan pemeriksaan," pungkasnya. 

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut