Ranperda LP2B Bondowoso Disorot, Demokrat-PKS Minta Kepastian Lahan, Anggaran dan Hak Petani
BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Fraksi Demokrat-Partai Keadilan Sejahtera (Demokrat-PKS) DPRD Kabupaten Bondowoso memberikan sejumlah catatan tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Fraksi Demokrat-PKS pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah daerah melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Namun, dukungan tersebut dinilai harus disertai kepastian mengenai objek lahan yang dilindungi, anggaran, serta perlindungan terhadap hak dan kepentingan petani.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat-PKS menegaskan sedikitnya ada tiga syarat dasar yang harus dipenuhi, yakni kepastian objek lahan, kepastian anggaran, serta keadilan bagi petani.
Fraksi menilai Ranperda yang diajukan belum sepenuhnya memenuhi ketiga persyaratan tersebut.
Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah tidak dicantumkannya secara jelas luasan, sebaran maupun peta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dalam batang tubuh maupun lampiran Ranperda.
Padahal, hasil pemetaan terbaru yang disebut dalam naskah mencapai 44.631,03 hektare yang tersebar di 22 kecamatan.
Angka tersebut terdiri dari LP2B seluas 30.451,91 hektare dan LCP2B 14.179,12 hektare.
Fraksi mempertanyakan mengapa angka dan peta tersebut tidak menjadi bagian yang jelas dalam Ranperda, terlebih aturan tersebut nantinya akan memberikan kewajiban sekaligus sanksi kepada pemegang hak atas tanah.
Fraksi juga meminta pemerintah menjelaskan siapa yang berwenang menetapkan sebuah bidang tanah sebagai LP2B, instrumen hukum yang digunakan, serta bagaimana penetapan tersebut diberitahukan kepada pemilik tanah.
Sorotan berikutnya menyangkut kesesuaian data dengan Perda RTRW Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2024 serta data Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) Provinsi Jawa Timur.
Fraksi menyebut angka KP2B sebesar 44.631,03 hektare merupakan hasil pemutakhiran 2026. Namun, verifikasi terhadap SITR Provinsi disebut belum selesai.
Selain itu, terdapat sejumlah perbedaan angka dalam naskah. Di antaranya data sawah sebesar 38.495,04 hektare dibandingkan lahan baku sawah 34.962,36 hektare, dengan selisih mencapai 3.532,68 hektare yang belum dijelaskan.
Fraksi juga menemukan penulisan angka lahan baku sawah yang berbeda di bagian lain naskah serta perbedaan total luas wilayah sekitar 220 hektare.
Karena itu, Fraksi Demokrat-PKS meminta pemerintah memastikan seluruh angka dan peta yang akan menjadi dasar kebijakan benar-benar telah diverifikasi dan disinkronkan dengan RTRW serta data provinsi.
Fraksi juga menyoroti dasar yuridis Ranperda. Dalam naskah akademik disebutkan adanya kekosongan hukum, namun pada bagian lain disebutkan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang KP2B dan Perlindungan LP2B masih berlaku dan nantinya akan dicabut melalui Ranperda baru.
"Tentunya kami meminta agar pemerintah menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda 6/2022, termasuk jumlah izin yang ditolak, insentif yang telah diberikan, luas alih fungsi lahan yang terjadi, serta penyebab aturan sebelumnya dinilai belum efektif," ungkap Ketut Yudi Kartiko," Anggota F-PKS DPRD Bondowoso.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar Perda baru tidak mengulang persoalan yang sama.
Secara keseluruhan, Fraksi Demokrat-PKS menyampaikan delapan pertanyaan utama kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Pertanyaan tersebut meliputi kepastian objek LP2B, sinkronisasi data dengan RTRW dan SITR provinsi, evaluasi Perda 6/2022, kepastian versi Ranperda, kebutuhan anggaran dan dampak fiskal, jaminan realisasi insentif, hak keberatan pemilik tanah, serta tenggat penyusunan Peraturan Bupati.
Editor: Riski Amirul Ahmad