BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id – Berhati- hatilah, seorang oknum karyawan koperasi simpan pinjam diringkus aparat Satreskrim Polres Bondowoso karena terbukti menggelapkan uang pinjaman.
Dana tersebut merupakan hasil dari data fiktif nasabah yang digunakan sebagai pengajuan. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku saat ini ditahan di sel Mapolres Bondowoso.
Oknum karyawan koperasi di kecamatan maesan yang ditangkap tim Opsnal Polres Bondowoso yaitu bernama Suwandi (28) warga Desa Tegaljati Kecamatan Sumberwringin.
Kronologis kejadian berawal dari pengeluaran dana periode Juni hingga September yang tak kunjung disetor. Setelah ditelusuri ternyata nama yang dimasukkan sebagai nasabah peminjam ditemukan fiktif alias bukan penerima uang.
Setelah dilakukan tracking, nama-nama nasabah yang diajukan tidak merasa meminjam dan diketahui bahwa uang diambil sendiri oleh pelaku. Dari keseluruhan hasil audit, total uang koperasi yang digelapkan tersangka sebanyak Rp22.430.000.
AKP Agus Purnomo, Kasatreskrim Polres Bondowoso mengungkapkan selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 lembar surat tugas, pakta integritas, rincian audit serta 2 kartu nasabah dan perjanjian kredit fiktif.
"Pelaku diduga menjalankan aksinya sejak lama, hal ini berdasarkan keterangan kepada penyidik. Kami juga masih akan terus mendalami kasus ini sampai tuntas,"ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka Suwandi dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan pemberatan karena pekerjaan atau jabatan.
Editor : Riski Amirul Ahmad