JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Rizky Billar kembali menghirup udara bebas setelah Lesty Kejora resmi mencabut laporannya soal KDRT.
Meski begitu, polisi menyebutkan proses hukum tetap berlanjut meski aktor 27 tahun tersebut ditangguhkan hukumannya.
Lika-liku panjang kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar ternyata belum tuntas meski berakhir damai.
Usai laporkan sang suami, Lesti Kejora mendadak cabut laporan KDRT yang telah menyeret Rizky Billar mendekam di penjara.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya merilis hasil perkara atas kasus KDRT tersebut. Dalam rilisnya, Rizky Billar resmi telah bebas dan dipulangkan pada Jumat, (14/10) malam.
Meski sudah bebas menghirup udara segar, Rizky Billar masih harus menjalani wajib lapor. Syarat tersebut diputuskan sembari menunggu proses hukum dan upaya restorative justice yang tengah diproses penyidik.
"Wajib lapor RB nanti setelah ditangguhkan harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Disamping rest just juga masih berlangsung, karena persyaratan materil dan formil belum terpenuhi," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Editor : Taufik Hidayat