JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Rizky Billar kembali menghirup udara bebas setelah Lesty Kejora resmi mencabut laporannya soal KDRT.
Meski begitu, polisi menyebutkan proses hukum tetap berlanjut meski aktor 27 tahun tersebut ditangguhkan hukumannya.
Lika-liku panjang kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar ternyata belum tuntas meski berakhir damai.
Usai laporkan sang suami, Lesti Kejora mendadak cabut laporan KDRT yang telah menyeret Rizky Billar mendekam di penjara.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya merilis hasil perkara atas kasus KDRT tersebut. Dalam rilisnya, Rizky Billar resmi telah bebas dan dipulangkan pada Jumat, (14/10) malam.
Meski sudah bebas menghirup udara segar, Rizky Billar masih harus menjalani wajib lapor. Syarat tersebut diputuskan sembari menunggu proses hukum dan upaya restorative justice yang tengah diproses penyidik.
"Wajib lapor RB nanti setelah ditangguhkan harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Disamping rest just juga masih berlangsung, karena persyaratan materil dan formil belum terpenuhi," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Ade juga mengatakan apabila proses penyidikan akan digelar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk untuk mengedepankan proses penangguhan yang ditetapkan penyidik.
"Nanti setelah kami lakukan proses penangguhan penahanan, ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP," terangnya sebagaimana dikutip dari laman Okezone pada Sabtu (15/10/2022).
"Kedua belah pihak dilakukan tindakan proporsional jadi korban dilindungi melakukan tindak pidana juga ditindak. Sehingga dampak implikasi preventifnya harus ada kami, tegaskan apabila orang melakukan tindak KDRT dilaporkan pada kepolisian," lanjutnya.
Guna mencegah kejadian serupa terjadi lagi, pihak penyidik menerima restorative justice dan masa penangguhan kedua belah pihak. Akta perdamaian juga telah diterbitkan guna mengatisipasi kejadian buruk terhadap Lesti Kejora tidak harus terjadi lagi.
"Rest just ini harus murni inisiasi kedua belah pihak korban dan pelaku tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemidanaan tapi untuk pengembalian pada kondisi semula," ujarnya.
Hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Keseimbangan para korban dan hak pelaku diperhatikan, paling penting kami baru menerima alasannya adalah kalau kekhawatiran kami tersangka mengulangi perbuatannya setelah asesmen ini," tutupnya.
Editor : Taufik Hidayat