Kabar tersebut juga dibenarkan oleh pengacara sang aktor, Philipus Sitepu. Dia ungkap jika Lesti Kejora enggan meneruskan proses hukum terhadap suaminya.
“Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini kejenjang yang lebih jauh ya. Hari ini sudah kami sampaikan kepada kepolisian,” lanjutnya.
Atas pencabutan laporan tersebut, Philipus memastikan jika tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk pemilik album Kejora tersebut.
“Tidak ada (intervensi). Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” beber Philipus.
Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Lesti Kejora menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Editor : Taufik Hidayat