Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp7,2 Miliar
JEMBER, INewsBondowoso.id - Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan berhasil dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai Kabupaten Jember. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Rokok yang dimusnahkan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan yang berlangsung sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Pemusnahan dilakukan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Jember sebagai penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menekan peredaran hasil tembakau ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10,57 miliar dan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut mencapai Rp7,2 miliar.
“Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bentuk penegakan hukum di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum," tegas Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Jember.
Bea Cukai Jember melakukan penindakan melalui berbagai jalur, mulai dari patroli distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut dan jasa ekspedisi, pemeriksaan toko atau penjual eceran.
Bea Cukai Jember menyebut modus yang paling banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan angkutan barang maupun jasa paket kilat.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.
Editor: Riski Amirul Ahmad