get app
inews
Aa Read Next : Tembakau Linting Bisa Kena Cukai? Begini Penjelasannya

Penting Diketahui, Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal !!

Sabtu, 25 November 2023 | 21:50 WIB
header img
Sosialisasi Ciri - ciri Rokok Ilegal

Bondowoso, iNewsBondowoso -    Rokok Ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan adanya pita cukai.


Pita Cukai adalah dokumen keamanan negara dalam bentuk kertas dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.


Berikut ciri-ciri rokok Ilegal:
1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai.
2. Rokok dengan pita cukai palsu
3. Rokok dengan pita cukai berbeda
4. Rokok dengan pita cukai bekas pakai


Itulah beberapa ciri-ciri rokok Ilegal yang perlu diketahui. Bagi masyarakat yang menemukan keberadaan rokok Ilegal bisa segera melapor ke Bea Cukai Terdekat atau Bravo Bea Cukai di 1500 225.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Berita iNews Bondowoso di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut