get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Pelayanan Kesehatan, Dana Cukai Dipakai RSUD dr. Koesnadi Beli Sejumlah Alat Medis

Bukan Cuma Rugikan Negara, Rokok Ilegal Ancam Industri hingga Kesehatan Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:40 WIB
header img
Larangan Peredaran Rokok Ilegal. Foto : Ist

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius di Indonesia.  Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, keberadaan rokok ilegal juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, masyarakat diajak memahami ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Edukasi ini bertujuan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan harga rokok yang jauh lebih murah dibandingkan produk legal.

Rokok ilegal menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan cukai yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga masyarakat karena berkurangnya dana yang dialokasikan untuk berbagai program pelayanan publik.

Di sisi lain, peredaran rokok ilegal juga mengancam industri rokok legal.

Produsen yang mematuhi aturan harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah karena tidak membayar kewajiban cukai.

Kondisi ini dapat memicu penurunan produksi, berkurangnya serapan hasil tembakau petani, hingga berisiko menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bahaya lainnya adalah aspek kesehatan. Berbeda dengan rokok legal yang diawasi dan memenuhi ketentuan pelabelan, rokok ilegal diproduksi tanpa pengawasan sehingga kandungan di dalamnya tidak diketahui secara pasti.

Hal tersebut meningkatkan risiko terhadap kesehatan masyarakat karena tidak ada jaminan mutu maupun keamanan produk.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran di bidang cukai memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

"Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantor Bea dan Cukai atau aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," Tegas Slamet Wahyu SH, Kabid Penegakan PERDA Satpol PP Pemkab Bondowoso.

Melalui gerakan Gempur Rokok Ilegal, diharapkan kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga peredaran rokok tanpa cukai dapat ditekan. 

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut