get app
inews
Aa Read Next : Tembakau Linting Bisa Kena Cukai? Begini Penjelasannya

Jangan Coba-Coba, Penjual Rokok Ilegal Bisa Kena Sanksi

Senin, 27 November 2023 | 16:26 WIB
header img
Sosialisasi Penegakan Hukum Rokok Ilegal

Bondowoso, iNewsBondowoso -    Untuk bisa memenuhi kebutuhan dari para konsumen rokok, banyak oknum yang tidak bertanggung jawab menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal.

Tanpa cukai, rokok ilegal per bungkusnya dapat dijual dengan harga yang jauh lebih murah, yakni lebih dari 50% harga rokok dengan cukai.

Masyarakat bisa mengenali beberapa kreteria rokok ilegal yang  semakin marak beredar di pasaran tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang rokok ilegal:

- Rokok yang menggunakan pita cukai palsu, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah;
- Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru;
- Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos; serta
- Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).

Peredaran rokok ilegal ini tentu  menimbulkan kerugian bagi negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Para produsen dan pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana yang aturannya diatur dalam UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Dengan pasal sebagai berikut:

- Pasal 55 huruf A dan B UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa pemalsuan pita cukai rokok, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

- Pasal 55 huruf C UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa penggunaan pita cukai rokok bekas, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

- Pasal 54 UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

- Pasal 58 UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai atuapun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Berdasarkan informasi tersebut, sudah jelas bahwa konsumsi rokok ilegal adalah suatu yang harus dihindari oleh masyarakat. Apabila tidak mampu untuk membeli rokok legal karena harganya yang lebih mahal, maka sebaiknya kurangi konsumsi rokok daripada harus berurusan dengan hukum dan juga menimbulkan kerugian bagi negara.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Berita iNews Bondowoso di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut