get app
inews
Aa Read Next : Antusiasme Pemohon SIM Naik  Pasca Perubahan Lintasan Ujian

Rekaman CCTV Ditemukan, Aktivitas Putri Candrawathi Ini Berujung Status Tersangka

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:35 WIB
header img
Tangkapan layar salah satu rekaman CCTV yang tampak terlihat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: istimewa)

Polri telah menetapkan tersangka pada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf alias KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka ini punya peran masing-masing dalam membunuh Brigadir J.

Bharada E ditugasi sebagai eksekutor untuk menembak Brigadir J.

Sementara Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

Ketiganya melakukan penembakan itu atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Usai menetapkan 4 tersangka, Polri kembali melakukan pengembangan dan jumlah tersangka bertambah menjadi 5 orang.

"Saudari PC ditetapkan sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut