get app
inews
Aa Read Next : Antusiasme Pemohon SIM Naik  Pasca Perubahan Lintasan Ujian

Rekaman CCTV Ditemukan, Aktivitas Putri Candrawathi Ini Berujung Status Tersangka

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:35 WIB
header img
Tangkapan layar salah satu rekaman CCTV yang tampak terlihat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBondowoso.id - Timsus Polri tidak hanya resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, tapi juga ada keberhasilan lain.

Terbaru, Polri telah menemukan bukti rekaman CCTV yang sempat hilang karena sengaja dibuang untuk menutupi pembunuhan berencana pada Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Ternyata, di dalam rekaman CCTV itu muncul sosok dari Putri Candrawathi melakukan beberapa aktivitas.

Diduga aktivitas itu mendukung terjadinya pembunuhan berencana pada Yosua alias Brigadir J.

Brigadir J sendiri ditemukan tewas tertembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Polri telah menetapkan tersangka pada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf alias KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka ini punya peran masing-masing dalam membunuh Brigadir J.

Bharada E ditugasi sebagai eksekutor untuk menembak Brigadir J.

Sementara Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan pembunuhan tersebut.

Ketiganya melakukan penembakan itu atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

Usai menetapkan 4 tersangka, Polri kembali melakukan pengembangan dan jumlah tersangka bertambah menjadi 5 orang.

"Saudari PC ditetapkan sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Timsus Polri juga telah mengamankan bukti rekaman CCTV yang sempat hilang.

"Dalam rekaman CCTV itu terlihat ada aktivitas Putri Candrawathi di Saguling maupun di sekitar TKP," sebutnya.

Ternyata, Putri Candrawathi di rekaman CCTV itu tidak hanya asal lewat saja.

"Ada aktivitas dari saudari PC sebelum hingga sesudah peristiwa penembakan pada saudara J terjadi," ungkapnya.

Aktivitas yang dimaksud Polri itu akhirnya berujung pada penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Aktivitas yang ikut mendukung terjadinya pembunuhan berencana pada saudara J," paparnya.

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, maka jumlahnya bertambah menjadi 5 orang.

"Pasal yang dikenakan pada PC yaitu pasal 340 KUHP subsider 138 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana," sebut Komjen Agung.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut