Situbondo, INewsBondowoso - Penegakan hukum pelanggaran lalulintas terus dilakukan pihak Kepolisian khususnya Satlantas Polres Situbondo. Di hari Kedua Operasi Patuh Semeru 2024, tercatat ada 62 pelanggar yang dikenai sanksi berupa Tilang.
Petugas Kepolisian Satlantas Polres Situbondo melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas preventif dan preemtif. Para pelanggar diberikan teguran, peringatan, hingga penilangan sebagai edukasi kepada pengendara di jalan.
Selain itu, Satgas Operasi Patuh Semeru 2024 juga melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas dengan memberikan himbauan untuk mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku guna mencegah kecelakaan.
“Penertiban dilakukan di jalan raya dengan memasang papan informasi, petugas memperlambat laju kendaraan dan yang melakukan pelanggaran diberhentikan kemudian diperiksa baik kelengkapan surat atau kelengkapan kendaraan," ungkap Kasat Lantas, AKP. Tutud Yudho Prastyawan SH.
Penertiban kendaraan dilaksanakan di Jalan Raya Cempaka Situbondo dengan melibatkan Satgas Operasi Patuh Semeru 2024.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait