BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Beberapa waktu lalu beberapa kejadian kecelakaan melibatkan pengendara sepeda listrik di Kota Bondowoso. Korban mengalami luka parah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk perawatan medis.
Petugas Kepolisian dari Satlantas Polres Bondowoso menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listriknya di jalan raya.
Sepeda listrik tersebut dirancang hanya bisa dikendarai di rute-rute pendek. Dengan hanya ada lampu utama, lampu belakang, dan Reflector saja.
"Tentu kamu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memakai Sepeda listrik itu karena dibatasi kecepatannya, cuma maksimal 25 KM per jam," tegas Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rochan.
Untuk diketahui, peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Dalam Pasal 5 ayat 1 Permenhub, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Kemudian juga, area perkantoran, dan area di luar jalan.
"Masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik cukup di sekitaran perumahan, lajur sepeda, dan tempat-tempat wisata," pungkasnya.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait
