Marak Kecelakaan Pesepeda Listrik, Satlantas Akan Tegakkan Aturan dan Berikan Edukasi ke Masyarakat

Oky
Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rochan (Foto : Ist)

BONDOWOSO, INewsBondowoso.id - Beberapa waktu lalu beberapa kejadian kecelakaan melibatkan pengendara sepeda listrik di Kota Bondowoso. Korban mengalami luka parah hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk perawatan medis.

Petugas Kepolisian dari Satlantas Polres Bondowoso  menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listriknya di jalan raya.

Sepeda listrik tersebut dirancang hanya bisa dikendarai di rute-rute pendek. Dengan hanya ada lampu utama, lampu belakang, dan Reflector saja.

"Tentu kamu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak memakai Sepeda listrik itu karena dibatasi kecepatannya, cuma maksimal 25 KM per jam,"  tegas Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Achmat Rochan.

Untuk diketahui, peraturan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik


Dalam Pasal 5 ayat 1 Permenhub, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu. Kemudian juga, area perkantoran, dan area di luar jalan.

"Masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik cukup di sekitaran perumahan, lajur sepeda, dan tempat-tempat wisata," pungkasnya.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network