Penting Diketahui, Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal !!

Riski Amirul
Sosialisasi Ciri - ciri Rokok Ilegal

Bondowoso, iNewsBondowoso -    Rokok Ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan adanya pita cukai.


Pita Cukai adalah dokumen keamanan negara dalam bentuk kertas dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.


Berikut ciri-ciri rokok Ilegal:
1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai.
2. Rokok dengan pita cukai palsu
3. Rokok dengan pita cukai berbeda
4. Rokok dengan pita cukai bekas pakai


Itulah beberapa ciri-ciri rokok Ilegal yang perlu diketahui. Bagi masyarakat yang menemukan keberadaan rokok Ilegal bisa segera melapor ke Bea Cukai Terdekat atau Bravo Bea Cukai di 1500 225.



Editor : Riski Amirul Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network