Sebagaimana diketahui, dalam salah satu rekomendasi KASN disebutkan, sejumlah pejabat eselon II yang dimutasi pada 15 Juni 2023 menyalahi prosedur dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Hal ini terjadi lantaran salah satunya tanpa dilakukan kesepakatan dan rapat pendalaman dengan seluruh tim uji kompetensi. Dengan kata lain, surat yang sebelumnya dikirim dan mendapatkan rekomendasi mutasi tidak sesuai hasil uji kompetensi tahap I, II dan III.
Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sejauh ini belum melakukan eksekusi terhadap rekomendasi KASN tersebut. Namun sejumlah pihak menyebutkan bahwa tengah dilakukan pembahasan.
Bupati Salwa sendiri belum menanggapi adanya rekomendasi KASN tersebut. Beberapa kali dimintai keterangan via ponselnya tida ada tanggapan.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait