Senja Kala Polemik Mutasi di Bondowoso

Taufik Hidayat
Ilustrasi rekomendasi KASN dan Inspektorat Jatim hampir memasuki batas waktu yang telah diberikan untuk dipelajari dan dilaksanakan. (Foto: Kolase iNewsBondowoso.id)

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Rekomendasi beruntun atas dugaan pelanggaran dalam prosedur mutasi di Bondowoso memasuki batas waktu akhir. 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2023 rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dikeluarkan namun belum ada keputusan bulat.

Pada 14 Agustus 2023, Inspektorat Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan rekomendasi yang sama untuk segera ditindak lanjuti. Namun siapa sangka dua rekomendasi tersebut hingga saat ini masih menjadi misteri.

Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin menjelang akhir masa jabatannya pada 24 September 2023 dihadapkan untuk memustuskan menjalankan rekomendasi tersebut atau dibiarkan saja sehingga menjadi warisan bagi penerusnya yakni Pejabat (Pj) bupati.

Bupati Salwa diminta oleh KASN, untuk membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula bagi sejumlah pejabat eselon II dan pejabat administasi yang ditemukan pelanggarannya dalam mutasi sepanjang tahun 2023.

Terhadap para pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait mutasi itu juga diminta agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Rekomendasi KASN itu tertuang dalam surat dengan nomor B-3002/JP.01/08/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network