Selain KASN, Inspektorat Jatim melalui surat dengan nomor 700.1.2.4/1746/060.3/2023 justru lebih tegas meminta Bupati Salwa untuk mencabut suluruh Surat Keputusan (SK) dalam pelantikan 15 Juni 2023.
Terlebih lagi, Inspektorat Jatim juga merekomendasikan agar ASN berinisial SE dan IW untuk dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat lantaran dinilai telah melanggar pasal 5 huruf a dan b pada Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sejak rekomendasi dikeluarkan, pro dan kontra kian tampak. Satu sisi pihak yang kontra dengan rekomendasi tersebut menilai Bupati Salwa tidak perlu melaksanakan lantaran justru bisa menimbulkan persoalan baru.
Apalagi, rekomendasi tersebut dianggap tidak ada sanksi yang signifikan. Terlebih masa jabatan Bupati Salwa akan segera berakhir dan tidak akan melaksanakan mutasi lagi.
Sisi yang lain menilai, justru ini peluang untuk membantah adanya isu dugaan jual beli jabatan yang kerap dilontarkan pada beberapa mutasi yang telah dilaksanakan.
Sementara sanksi dari Badan Kepegawaian Negeri (BKN) serta koleksi catatan buruk tekait kepatuhan terhadap aturan dalam perjalan KH Salwa sebagai bupati bisa dihindari.
Editor : Riski Amirul Ahmad
Artikel Terkait