BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id – Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan oleh berbagai pihak. Di Kabupaten Bondowoso, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten terus gencar melakukan sosialisasi peredaran rokok illegal.
Rokok illegal tersebut tidak masuk dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sehingga merugikan negara.
Pihak Satpol PP juga memberikan warning kepada pengusaha rokok agar mengikuti regulasi pemerintah yang ada. Sehingga pelanggaran dapat diminimalisir.
Pihaknya juga akan terus melakukan Operasi Gabungan bersama Bea Cukai, untuk mencegah rokok illegal beredar diwilayah Kabupaten Bondowoso.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, tujuan pemberantasan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal agar pelaku industri rokok yang sudah berijin dapat menunaikan kewajibannya yakni membayar cukai.
"Kami menghimbau kepada masyarakat bondowoso, jika menemukan produk rokok ilegal agar segera memberi informasi untuk kami lakukan tindakan," tegasnya.
Selain itu, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya rokok illegal tersebut.
Dengan harapan pesan “Gempur Rokok Ilegal” tersampaikan ke masyarakat, baik pelaku usaha hingga pedagang kecil di desa-desa.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait