Dalam sidang etik yang akan digelar, Dedi tidak secara rinci menyebutkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.
"Ini hanya hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang. Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," tegasnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh tersangka utama Obstruction of Justice buntut kasus kematian Brigadir J.
Empat diantaranya telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait