Dilain pihak, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kembali dijadwalkan pada pekan depan.
Hal itu dilakukan karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan dari Putri Candrawathi.
"Sidang PC dihentikan dulu karena sudah malam, jadi nanti akan dilanjutkan kembali dengan sidang konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang," kata Dedi di gedung Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan selanjutnya, penyidik akan melibatkan 3 tersangka lain yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.
"Nanti PC akan diperiksa secara konfrontir dengan beberapa tersangka lain, seperti RR, KM, dan RE (Bharada E)," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka ke lima dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Taufik Hidayat
Artikel Terkait