Putri Candrawathi Ngotot Alami Pelecehan Seksual, Penyidik Lakukan Hal Ini

Taufik Hidayat
Kolase istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: istimewa)

Dilain pihak, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan kembali dijadwalkan pada pekan depan.

Hal itu dilakukan karena penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan dari Putri Candrawathi.

"Sidang PC dihentikan dulu karena sudah malam, jadi nanti akan dilanjutkan kembali dengan sidang konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang," kata Dedi di gedung Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan selanjutnya, penyidik akan melibatkan 3 tersangka lain yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

"Nanti PC akan diperiksa secara konfrontir dengan beberapa tersangka lain, seperti RR, KM, dan RE (Bharada E)," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka ke lima dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Taufik Hidayat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network