MUI Jatim Resmi Haramkan Sound Horeg, Anggota DPR RI Minta Pemda Turun Tangan
JAKARTA, INewsBondowoso.id - Setelah banyak menuai polemik, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur akhirnya resmi mengeluarkan fatwa haram sound horeg.
Fatwa ini diputuskan karena MUI Jatim menilai sound horeg mengganggu ketertiban dan menimbulkan banyak dampak negatif kepada masyarakat umum.
Atas fatwa haram sound horeg tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa F -PKB, Nasim Khan turut berkomentar.
Menurutnya perlu ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk merespons keresahan publik yang timbul akibat aktivitas tersebut.
Pemerintah daerah harus segera menginisiasi dialog bersama unsur terkait, seperti kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat, guna mencari solusi atas persoalan sound horeg yang dianggap mulai meresahkan.
Sound horeg sebagai bagian dari hiburan masyarakat tidak bisa langsung dilarang. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya regulasi yang tegas dan jelas agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Secara khusus kami meminta agar pemerintah daerah harus turun tangan untuk membahas persoalan ini secara terbuka dan tuntas. Perlu ada aturan yang jelas mengenai batas waktu, lokasi, dan teknis pertunjukan sound horeg. Jangan sampai aktivitas hiburan ini justru mengganggu warga,” ungkap Nasim Khan.
Diharapkan semua pihak dapat menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya, termasuk hak untuk mendapatkan ketenangan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal.
Selain itu perlu adanya sinergi lintas sektor dalam menangani isu ini agar tidak menjadi konflik horizontal di masyarakat.
Editor : Riski Amirul Ahmad