Direskrimum Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Dugaan Kasus Penggelapan dan Pemalsuan Surat
SURABAYA, INewsBondowoso.id - Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Penetapan tersangka Dahlan Iskan berdasarkan surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/DIRRESKRIMUM tertanggal 7 Juli 2025.
Diketahui penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
"Saudara Dahlan Iskan statusnya naik dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan dan dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP.
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Editor : Riski Amirul Ahmad