Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu lantas keluar kamar sambil membuka pisau lipat berukuran 20 cm tersebut.
Melihat tersangka keluar, korban mengejar hendak melakukan pemukulan. Namun tanpa diduga tersangka melakukan penusukan ke tubuh korban hingga sebanyak 7 kali.
Korban yang terluka kemudian langsung lari ke arah belakang rumahnya. Namun karena sudah tidak kuat dengan sejumlah luka di tubuhnya, korban tergeletak di sekitar dapun dengan bersimbah darah.
"Berdasarkan hasil Autopsi, luka tusukan itu di antaranya bagian dada, kanan dan kiri. Lalu di perut sebelah kiri bawah, 2 lengan kanan bagian dalam," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko.
Saat ini pelaku sendiri telah ditahan di Mapolres Bondowoso dan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Riski Amirul Ahmad