get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Warga Korban Kredit Fiktif Miliaran Rupiah di Bondowoso Desak Kejaksaan Usut Tuntas Kasusnya

Inilah Detik-detik Driver Ojol Tewas Dibunuh Selingkuhan Istri

Jum'at, 02 Desember 2022 | 11:22 WIB
header img
Aparat Kepolisian Saat Menunjukkan Barang Bukti Pembunuhan

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id – Kematian Seorang driver ojek online yang tewas dibunuh oleh selingkuhan istrinya masih menyisakan cerita duka. Inilah detik - detik pembunuhan berdasarkan keterangan beberapa sumber.

Kejadian bermula ketika korban yang akrab disapa Yusi tersebut baru saja pulang dari pekerjaannya sebagai driver ojek online sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat sampai dirumahnya di kawasan terminal Bondowoso, Yusi memergoki istrinya tengah berduaan di kamar bersama pria lain. Mengetahui hal tersebut, korban langsung marah dan terjadilah cekcok. Dari cekcok tersebut kemudian secara spontan pukulan bertubi- tubi diarahkan ke tubuh istrinya  Indira Pagaswati itu.

Melihat kejadian tersebut,  tersangka Budi Hartono warga Wonosari merasa tidak tega melihat  perempuan yang telah diselingkuhinya sejak beberapa bulan lalu tersebut.

Niat untuk membunuh korban seketika muncul. Pelaku langsung mengambil tas berisi pisau lipat yang diduga memang sudah dipersiapkan.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu lantas keluar kamar sambil membuka pisau lipat berukuran 20 cm tersebut.

Melihat tersangka keluar, korban  mengejar hendak melakukan pemukulan. Namun tanpa diduga tersangka melakukan penusukan ke tubuh korban hingga sebanyak 7 kali.

Korban yang terluka kemudian langsung lari ke arah belakang rumahnya. Namun karena sudah tidak kuat dengan sejumlah luka di tubuhnya, korban tergeletak di sekitar dapun dengan bersimbah darah.

"Berdasarkan hasil Autopsi,  luka tusukan itu di antaranya bagian dada, kanan dan kiri. Lalu di perut sebelah kiri bawah, 2 lengan kanan bagian dalam," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko.

Saat ini pelaku sendiri telah ditahan di Mapolres Bondowoso dan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Riski Amirul Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut