Sejauh ini, belum bisa dipastikan adanya upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani.
Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran berkas perkara yang menjeratnya sudah dinyatakan lengkap.
“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, sebagaimana dikutip dari SINDOnews Selasa (25/10/2022).
Adapun pertimbangan penahanan Nikita Mirzani karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita Mirzani tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Editor : Taufik Hidayat