get app
inews
Aa Text
Read Next : Habiskan Puluhan Juta, Nikita Mirzani Beri Makan 700 Tahanan Setiap Hari Selama Dipenjara

Detik-detik Penahanan Nikita Mirzani yang Menolak Memasuki Kendaraan Tahanan

Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:15 WIB
header img
Detik-detik penahan Nikita Mirzani yang terjerat kasus ITE di Kejaksaan Negeri Serang. Foto: MPI/Yogi SH

SERANG, iNewsBondowoso.id - Nikita Mirzani resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah berkas yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap.

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang setelah menerima berkas tersangka artis yang akrab disapa Nyai dari penyidik Polresta Kota Serang.

Detik-detik penahanan Nikita Mirzani yaitu saat artis kontroversial tersebut datang ke kantor Kejari Serang di Jalan Serang-Pandeglang menggunakan Toyota Innova B-1022-CVC. 

Diketahui Nikita Mirzani tidak sendiri melainkan didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.

Kemudian Nikita Mirzani menjalani periksaan sekitar 3 jam lebih atas pelimpahan tahap dua perkara ITE.

Setelah itu, Nikita Mirzani dibawa untuk memasuki kendaraan tahanan. Artis dengan status janda itu sempat emosi dan adu mulut dengan penyidik karena tidak ingin ditahan.

Kemudian Nikita Mirzani memasuki kendaraan pribadinya dengan dikawal oleh penasihat hukum untuk menuju Rutan Serang.

Sejauh ini, belum bisa dipastikan adanya upaya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani.

Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani itu dilakukan lantaran berkas perkara yang menjeratnya sudah dinyatakan lengkap.

“Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Freddy, sebagaimana dikutip dari SINDOnews Selasa (25/10/2022).

Adapun pertimbangan penahanan Nikita Mirzani karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita Mirzani tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut