Bejat, Seorang Guru ASN Cabuli Siswinya Yang Masih SMP
SITUBONDO, INewsBondowoso.id - Aparat kepolisian dari Polres Situbondo menetapkan dan menahan seorang guru olahraga berinisial KS yang diduga melakukan perbuatan melanggar kesusilaan terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari unit PPA mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Diketahui pelaku KS merupakan ASN yang bekerja sebagai guru olahraga di salah satu SMP di Situbondo.
Sementara korbannya merupakan siswi berusia 13 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada 21 September 2026.
Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penanganan perkara polisi memperoleh dua alat bukti yang cukup dan menetapkan KS sebagai tersangka.
Berdasarkan penyelidikan tersangka diduga membangun komunikasi intensif dengan korban melalui whatsapp.
Tersangka kemudian diduga menjemput korban menggunakan mobil dan membawanya ke sejumlah lokasi di Situbondo dan Bondowoso.
Di sejumlah lokasi tersebut tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar kesusilaan terhadap korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya mobil, telepon seluler, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.
"Saat KS kini ditahan di Polres Situbondo dan dijerat pasal 415 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara," tegas AKP. Selimat, Kasat Reskrim Polres Situbondo.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara tuntas.
Editor: Riski Amirul Ahmad