MEXICO CITY, BondowosoiNews.id - Pria berumur 46 tahun di Meksiko tega membunuh pacarnya sendiri yang berusia 25 tahun dengan cara yang begitu tragis yakni memutilasi tubuh dan membuang mayatnya ke toilet.
Sejumlah fakta akhirnya terungkap setelah Erik Francisco Robledo pelaku mutilasi kekasihnya, Ingrid Escamilla divonis bersalah oleh majelis hakim setempat pada Kamis (20/10/2022).
5 Fakta Mantan Insinyur Sipil Mutilasi Pacarnya
Berikut beberapa fakta yang berhasil dirangkum atas kejahatan tragis seorang mantan insinyur sipil yang begitu tega memutilasi pacarnya sendiri dan membuang mayatnya ke Toilet
1. Awal Penangkapan Pelaku Mutilasi
Polisi setempat yang melakukan penyelidikan terhadap kasus mutilasi mendapat keterangan dari warga sekitar tempat kejadian perkara.
Dimana salah satu tetangga menyebutkan ada keributan diantara keduanya yakni Erik dan Ingrid yang merupakan sepasang kekasih.
Kemudian tetangga tersebut melihat Erik kluar dari rumah setelah adanya keributan dengan kondisi yang belumuran darah.
Dengan keterangan awal itu kemudian polisi bergerak dan meminta keterangan Erik yang kemudian ditangkap setelah mengakui perbuatannya.
2. Isi Perut Ingrid Dikeluarkan
Setelah ditangkap, kemudian Erik mengakui perbuatannya. Dimana pelaku menyebutkan tubuh korban sengaja dipotong kecil-kecil dan bagian perut dikeluarkan untuk menghilangkan jejak.
"Dia bilang ingin membunuh saya. Saya bilang lakukan. Dia mengambil pisau. Saya bilang lakukan segera. Dia menikam saya sekali. Saya bilang lakukan lebih kuat. Dan dia mencoba dua kali lagi," ungkap mantan insinyur sipil tersebut
3. Pelaku Menggunakan Pisau Memutilasi Korban
Setelah mengakui perbuatannya yang begitu tragis, kemudian Erik juga menyebutkan bahwa alat yang digunakan untuk membunuh dan memutilasi korban adalah pisau yang sama.
"Saya melemparkan potongan-potongan mayatnya ke sistem drainase karena saya merasa malu," katanya.
3. Pelaku Divonis 70 Tahun
Kejadian tragis yang menimpa Ingrid diketahui terjadi pada Februari 2020. Kemudian pelaku divonis 70 tahun penjara pada 20 Oktober 2022 dengan 26 kali sidang.
Tak hanya itu saja, majelis hakim juga memutuskan Erik untuk menutup biaya pemakaman korban dan membayar kompensasi kepada keluarga korban.
4. Ibu Korban Puas dengan Hukuman Pelaku Mutilasi
Setelah hakim memutuskan hukuman terhadap Erik selaku pelaku mutilasi Ingrid. Antelma Vargas yang merupakan ibu dari korban mengatakan bahwa putusan yang diberikan terhadap pelaku tersebut sesuai dengan perbuatannya.
"Saya merasa puas, meskipun itu tidak akan menghidupkan kembali putri saya, tetapi bagi orang-orang yang menjalani proses yang kami jalani begitu lama, bahwa mereka tidak menyerah, bahwa mereka tidak kehilangan kepercayaan, bahwa mereka berjuang sampai mereka mencapai tujuan mereka karena mereka bisa," ungkapnya.
5. Korban Sempat Melapor KDRT
Setelah semua ini terungkap, ternyata diketahui bahwa Ingrid sempat melaporkan Erik pada tahun 2019 atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pihak berwajib.
Namun laporan yang dilayangkan oleh korban mutilasi tersebut harus berujung pembatalan dakwaan.
Di Meksiko sendiri kekerasan berbasis gender begitu merajalela. Mirisnya dari sekitar 10 wanita yang dibunuh pasangannya dengan kejam setiap hari hanya 1 persen kasus yang sampai ke pengadilan.
Editor : Taufik Hidayat