get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Mau Ribut dengan Fans Leslar, Kiky Saputri Bayari Mulut Haters yang Hujat Keluarganya

Bongkar Janji Manis Rizky Billar yang Bikin Hati Lesti Kejora Luluh, Horman Paris Sebut Kode DPR

Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:05 WIB
header img
Janji manis Rizky Billar terhadap Lesti Kejora yang membuat hatinya luluh dibongkar Hotman Paris.

Dimana Hotman Paris menyebutkan informasi terpecaya yang ia dapat membongkar momen saat keduanya telah sepakat berdamai.

“Jadi begitu banyaknya informasi ke saya, sehingga ada orang diam-diam telepon saya. Yang saya tidak bisa sebut namanya (bisa dipercaya) mengatakan sebenarnya, sebelum Lesti berangkat umrah. Disuatu malam si Billar itu datang ke rumah sakit dengan mengucapkan minta maaf dan rayuan yang sangat manis,” ucap Hotman Paris.

Bongkar masalah rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Hotman Paris akui jika sejak awal bintang dangdut itu telah memutuskan untuk maafkan suaminya atas tindak kasus KDRT yang dilakukan.

“Sebenarnya pada saat itu sudah ada arahnya. Akan dicabut itu (laporan KDRT), maka tim kuasa hukumnya pun silent teruskan. Kalau soal dugaan perilaku kan, ya tentu TV berhak untuk melakukan langkah tegas. Khususnya terhadap orang yang diduga melakukan KDRT,” tambahnya.

Pengacara kondang tersebut kemudian menyangkan sikap Lesti Kejora yang membiarkan berita tersebut berlanjut selama ia umroh. Pasalnya, Hotman Paris menyatakan banyak rakyat yang sempat simpati atas penderitaannya, tetapi Lesti Kejora malah mencabut laporan tersebut begitu saja.

“Saya juga nggak ngerti. Kenapa Lesti membiarkan terus berita itu berlanjut selama dia umroh, ya. sehingga rakyat sempat sangat simpati atas penderitaan dia, tapi kemudian dian cabut dan waktu konferensi pers di Polres kelihatannya dia ketawa-ketawa gitu, loh. Itu yang banyak masyarakat yang protes,” tandas Hotman Paris.

Atas kasus yang dialami Lesti Kejora, Hotman Paris menjelaskan jika dirinya hanya tertarik pasal hukum yang dilaporkan sang pedangdut. Lantaran pasal 44 ayat 1 tentang KDRT itu bukan delik, melainkan delik aduan biasa. Hotman Paris menyebutkan delik aduan itu adalah pasal 54 ayat 4 undang-undang KDRT.

“Maka, penyidik dalam hal ini Polres Jakarta Selatan berwenang untuk tidak berwenang untuk melanjutkan perkara dan juga berwenang untuk tidak segera mengeluarkan dari tahanan. Walaupun ada pencabutan laporan karena itu, delik biasa,” jelas Hotman Paris.

Sejauh ini, meski hati Lesti Kejora telah luluh atas janji manis Rizky Billar dan laporan KDRT telah dicabut. Polisi tetap menjerat Rizky Billar untuk wajib lapor.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut