get app
inews
Aa Read Next : Jaga Kondusifitas  Jelang WWF di Bali, Polres Situbondo Gelar Patroli di Terminal

Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:25 WIB
header img
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Keputusan ini diambil oleh tim penyidik setelah aktor 27 tahun itu dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Ayah satu anak itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Dimana polisi menjerat Rizky Billar dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan pasal 44 UU Nomo 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.

Sebelumnya, Rizky Billar datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel terkait laporan dugaan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora.

Dalam mengungkapkan peristiwa KDRT itu, polisi mencecar dengan 38 pertanyaan untuk menggali laporan pedangdut jebolan D'Academi tersebut.

"Kita penyidik selaku yang berwenang (terkait) kejadian itu, sebab-akibat yang jelas, dan hal lain yang membuat terang laporan yang telah dilaporkan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu (12/10/2022).

Diketahui, Rizky Billar datang ke Polres Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik sendiri telah menyiapkan 38 poin pertanyaan yang akan diajukan.

"Penyidik langsung meminta keterangan yang dibutuhkan. Sekarang lagi berlangsung," tukas Nurma.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut