Beliau melanjutkan : Jika tidak jalan lain kecuali dengan menginjak kuburan maka diperbolehkan menginjaknya karena hal itu merupakan udzur. [Al-Muhadzdzab]
Imam Ahmad bin Hambal bahkan memakruhkan untuk memakai sandal ketika masuk ke area pekuburan. Basyir (Mawla Rasul) suatu Ketika berjalan menemani Rasulullah saw melewati pekuburan kaum muslimin dan saat itu beliau melihat ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan menggunakan dua sandal.
Lalu beliau SAW bersabda : يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ
’Wahai pemilik dua sandal, celaka kamu lepaskan kedua sandal kulitmu.’
Lalu lelaki itu pun menoleh dan tatkala dia mengetahui yang memerintahkan adalah Rasulullah saw maka dia pun melepaskan dan melemparkan kedua sandalnya.” [HR Abu Dawud]
Badruddin Al-Ayni berkata : Pelarangan tersebut dilakukan karena “Ihtiraman Lil Maqabir” (Memuliakan pekuburan) [Umdatul Qary] dan Syamsuddin Ibnul Qayyim berkata :
وَبِالْجُمْلَةِ فَاحْتِرَامُ الْمَيِّتِ فِي قَبْرِهِ بِمَنْزِلَةِ احْتِرَامِهِ فِي دَارِهِ الَّتِي كاَنَ يَسْكُنُهَا فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ الْقَبْرَ قَدْ صَارَ دَارَهُ
Editor : Taufik Hidayat