Kesimpulannya, menghormati mayyit di dalam kuburnya itu seperti menghormatinya di rumahnya semasa hidupnya karena sekarang kuburan telah menjadi rumahnya. [Ta’liq Aunul Ma’bud]
Namun menurut Imam Nawawi, mayoritas ulama mengatakan tidak makruh mengenakan sandal di kuburan karena kejadian pada hadits tersebut alasan pelarangannya terdapat pada sandal yang ada najisnya dan kesombongan pada pemakainya, sementara memasuki pekuburan kita dianjurkan untuk tawadlu dan khusuk.
Dan ada hadits pula bahwa memakai sandal di kuburan sudah umum berlaku [Lihat Al-Majmu’] sebagaimana hadits "Sesungguhnya jika seorang hamba (jenazahnya) sudah diletakkan di dalam kuburnya dan teman-temannya sudah pergi meninggalkannya dan dia dapat mendengar suara sandal kaki mereka” [HR Bukhari]
Hal lainnya sebagaimana dikatakan oleh Abu Sa’id Al-Khadimi : makruh hukumnya makan di areal pekuburan dan begitu pula tertawa di sana karena pekuburan itu adalah tempat kita mengambil pelajaran dan mengingat akhirat sedangkan makan dan tertawa bertolak belakang dengan keduanya maka dari itu ada tulisan di sebagian kuburan ulama salaf :
نَحْنُ مِثْلُكُمْ أَمْسِ وَتَصِيْرُوْنَ غَدًا مِثْلَنَا فَاعْتَبِرُوا بِنَا
Kemarin, Kami adalah seperti kalian dan besok kalian menjadi seperti kami maka ambillah pelajaran dari kami. [Bariqah Mahmudiyyah] Jadi pantaskah kita mengadakan pesta pernikahan di atas areal pekuburan?
Wallahu A’lam Semoga Allah al-Faatih membuka hati dan fikiran kita untuk menghormati orang lain baik ketika hidupnya maupun setelah wafat di dalam kuburannya.
Editor : Taufik Hidayat