get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Kata Ferdy Sambo dalam Teriakan Nikita Mirzani di Kejari Serang

Hukum Merayakan Pesta di Atas Kuburan Dalam Islam, Begini Dalil dan Penjelasannya

Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:13 WIB
header img
Sejumlah orang mengadakan pesta diarea kuburan.

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Merayakan sebuah pernikahan di area kuburan sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu. Namun hingga kini belum ada keterangan dimanakah lokasi pesta pernikahan tersebut.

Bahkan tak sedikit diantara kita juga terkadang duduk santai di atas kuburan ketika ada sebuah kegiatan yang berdekatan dengan kuburan. Mereka tak menyadari bahwa hal itu sangat dilarang oleh baginda Nabi.

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan dalam sebuah riwayat Abi Hurairah RA. Nabi SAW bersabda :  

لأنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ 

Seseorang dari kalian duduk di atas bara api dan membakar bajunya tembus sampai kulitnya lebih baik dari pada duduk di atas kuburan. [HR Muslim] 

Hadis ini mengingatkan kita bahwa duduk di atas kuburan merupakan sebuah tindakan yang dilarang oleh agama Rasul SAW melarang seseorang duduk-duduk di atas kuburan.

Rasul SAW bersabda : “Seseorang dari kalian duduk di atas bara api dan membakar bajunya tembus sampai kulitnya lebih baik dari pada duduk di atas kuburan”. [HR Muslim] 

Sayaraful Haqq Abady mengomentari hadits diatas, ia berkata : 

فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْجُلُوْسُ عَلَى الْقَبْرِ  وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلىَ التَّحْرِيْمِ وَالْمُرَادُ الْقُعُوْدُ 

Dalam hadits tersebut terdapat dalil yang menunjukkan bahwasannya tidak boleh duduk di atas kuburan. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan yang dimaksud dengan duduk yang diharamkan itu adalah duduk (seperti lazimnya duduk, bukan khusus bermakna duduk sambil buang hajat). [Aunul Ma’bud] 

Tidak hanya dilarang duduk, Imam Nawawi menambahkan : 

وَالْقعُوُدُ عَلَيْهِ حَرَامٌ ، وَكَذَا الْاِسْتِنَادُ إِلَيْهِ وَالْاِتِّكَاءُ عَلَيْهِ  

Duduk di atas kuburan itu haram hukumnya, demikian pula bersandar dan bertumpu padanya. [Syarah Muslim] 

Dan Imam As-Syirazy berkata : 

وَلَا يَدُوْسُهُ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ لِاَنَّ الدَّوْسَ كَالجْلُوُسِ  

Dan tidak boleh pula menginjak kuburan tanpa ada hajat karena menginjak itu sama dengan duduk. [Al-Muhadzdzab] 

Beliau melanjutkan : Jika tidak jalan lain kecuali dengan menginjak kuburan maka diperbolehkan menginjaknya karena hal itu merupakan udzur. [Al-Muhadzdzab] 

Imam Ahmad bin Hambal bahkan memakruhkan untuk memakai sandal ketika masuk ke area pekuburan. Basyir (Mawla Rasul) suatu Ketika berjalan menemani Rasulullah saw melewati pekuburan kaum muslimin dan saat itu beliau melihat ada seorang laki-laki yang berjalan di kuburan dengan menggunakan dua sandal.

Lalu beliau SAW bersabda :  يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ 

’Wahai pemilik dua sandal, celaka kamu lepaskan kedua sandal kulitmu.’ 

Lalu lelaki itu pun menoleh dan tatkala dia mengetahui yang memerintahkan adalah Rasulullah saw maka dia pun melepaskan dan melemparkan kedua sandalnya.” [HR Abu Dawud] 

Badruddin Al-Ayni berkata : Pelarangan tersebut dilakukan karena “Ihtiraman Lil Maqabir” (Memuliakan pekuburan) [Umdatul Qary] dan Syamsuddin Ibnul Qayyim berkata : 

وَبِالْجُمْلَةِ فَاحْتِرَامُ الْمَيِّتِ فِي قَبْرِهِ بِمَنْزِلَةِ احْتِرَامِهِ فِي دَارِهِ الَّتِي كاَنَ يَسْكُنُهَا فِي الدُّنْيَا فَإِنَّ الْقَبْرَ قَدْ صَارَ دَارَهُ  

Kesimpulannya, menghormati mayyit di dalam kuburnya itu seperti menghormatinya di rumahnya semasa hidupnya karena sekarang kuburan telah menjadi rumahnya. [Ta’liq Aunul Ma’bud] 

Namun menurut Imam Nawawi, mayoritas ulama mengatakan tidak makruh mengenakan sandal di kuburan karena kejadian pada hadits tersebut alasan pelarangannya terdapat pada sandal yang ada najisnya dan kesombongan pada pemakainya, sementara memasuki pekuburan kita dianjurkan untuk tawadlu dan khusuk.

Dan ada hadits pula bahwa memakai sandal di kuburan sudah umum berlaku [Lihat Al-Majmu’] sebagaimana hadits "Sesungguhnya jika seorang hamba (jenazahnya) sudah diletakkan di dalam kuburnya dan teman-temannya sudah pergi meninggalkannya dan dia dapat mendengar suara sandal kaki mereka” [HR Bukhari] 

Hal lainnya sebagaimana dikatakan oleh Abu Sa’id Al-Khadimi : makruh hukumnya makan di areal pekuburan dan begitu pula tertawa di sana karena pekuburan itu adalah tempat kita mengambil pelajaran dan mengingat akhirat sedangkan makan dan tertawa bertolak belakang dengan keduanya maka dari itu ada tulisan di sebagian kuburan ulama salaf : 

نَحْنُ مِثْلُكُمْ أَمْسِ وَتَصِيْرُوْنَ غَدًا مِثْلَنَا فَاعْتَبِرُوا بِنَا  

Kemarin, Kami adalah seperti kalian  dan besok kalian menjadi seperti kami maka ambillah pelajaran dari kami. [Bariqah Mahmudiyyah] Jadi pantaskah kita mengadakan pesta pernikahan di atas areal pekuburan? 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Faatih membuka hati dan fikiran kita untuk menghormati orang lain baik ketika hidupnya maupun setelah wafat di dalam kuburannya.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut