Sayaraful Haqq Abady mengomentari hadits diatas, ia berkata :
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْجُلُوْسُ عَلَى الْقَبْرِ وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلىَ التَّحْرِيْمِ وَالْمُرَادُ الْقُعُوْدُ
Dalam hadits tersebut terdapat dalil yang menunjukkan bahwasannya tidak boleh duduk di atas kuburan. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan yang dimaksud dengan duduk yang diharamkan itu adalah duduk (seperti lazimnya duduk, bukan khusus bermakna duduk sambil buang hajat). [Aunul Ma’bud]
Tidak hanya dilarang duduk, Imam Nawawi menambahkan :
وَالْقعُوُدُ عَلَيْهِ حَرَامٌ ، وَكَذَا الْاِسْتِنَادُ إِلَيْهِ وَالْاِتِّكَاءُ عَلَيْهِ
Duduk di atas kuburan itu haram hukumnya, demikian pula bersandar dan bertumpu padanya. [Syarah Muslim]
Dan Imam As-Syirazy berkata :
وَلَا يَدُوْسُهُ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ لِاَنَّ الدَّوْسَ كَالجْلُوُسِ
Dan tidak boleh pula menginjak kuburan tanpa ada hajat karena menginjak itu sama dengan duduk. [Al-Muhadzdzab]
Editor : Taufik Hidayat