get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Kata Ferdy Sambo dalam Teriakan Nikita Mirzani di Kejari Serang

Hukum Merayakan Pesta di Atas Kuburan Dalam Islam, Begini Dalil dan Penjelasannya

Rabu, 12 Oktober 2022 | 13:13 WIB
header img
Sejumlah orang mengadakan pesta diarea kuburan.

Sayaraful Haqq Abady mengomentari hadits diatas, ia berkata : 

فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ الْجُلُوْسُ عَلَى الْقَبْرِ  وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلىَ التَّحْرِيْمِ وَالْمُرَادُ الْقُعُوْدُ 

Dalam hadits tersebut terdapat dalil yang menunjukkan bahwasannya tidak boleh duduk di atas kuburan. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa perbuatan itu hukumnya haram dan yang dimaksud dengan duduk yang diharamkan itu adalah duduk (seperti lazimnya duduk, bukan khusus bermakna duduk sambil buang hajat). [Aunul Ma’bud] 

Tidak hanya dilarang duduk, Imam Nawawi menambahkan : 

وَالْقعُوُدُ عَلَيْهِ حَرَامٌ ، وَكَذَا الْاِسْتِنَادُ إِلَيْهِ وَالْاِتِّكَاءُ عَلَيْهِ  

Duduk di atas kuburan itu haram hukumnya, demikian pula bersandar dan bertumpu padanya. [Syarah Muslim] 

Dan Imam As-Syirazy berkata : 

وَلَا يَدُوْسُهُ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ لِاَنَّ الدَّوْسَ كَالجْلُوُسِ  

Dan tidak boleh pula menginjak kuburan tanpa ada hajat karena menginjak itu sama dengan duduk. [Al-Muhadzdzab] 

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut