get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Cara Sederhana Agar Hubungan Pasangan Suami Istri Makin Harmonis

5 Hukum Menikah Menurut Islam, Ada yang Wajib Hingga Haram

Minggu, 09 Oktober 2022 | 20:32 WIB
header img
Menikah tidak selamanya wajib. Berikut terdapat beberapa hukum menikah, dari wajib hingga haram.

BONDOWOSO, iNewsBondowoso.id - Menikah merupakan momen yang paling ditunggu oleh sebagian besar manusia di muka bumi. Menikah adalah peristiwa bersatunya hubungan antara pria dan wanita secara legal dan sah, Dimata hukum juga agama. Lantas, bagaimana hukum menikah sebenarnya?

Pada dasarnya, hukum menikah adalah mubah, atau diperbolehkan. Hukum ini dilihat dari kacamata umat Islam. Karena mubah inilah, seseorang dibebaskan untuk menikah atau tidak, hingga muncul hukum turunan yang sesuai dengan setiap kondisi.

Jadi Bagaimana Hukum Menikah Sebenarnya

Jika secara general, memang hukum asalnya mubah, namun berubah seiring berubahnya situasi dan latar belakang seseorang. Begini penjelasannya.

1. Hukum menikah wajib

Menikah menjadi wajib ketika, seorang muslim sudah dirasa mampu, baik lahir maupun batin, ekonomi serta mental, untuk menikah. Selain itu, dia juga takut terjerumus ke dalam dosa zina, maka menikah akan menjadi wajib atasnya.

Dengan begini, apabila ada seseorang yang sudah mampu, kemudian dia merasa akan terjerumus pada zina jika tidak menikah, wajib atasnya untuk menyegerakan pernikahan.

Editor : Taufik Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut